BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Bey mengatakan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah