Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buru. Kendati demikian, dirinya meminta hal ini dapat diterima.
"Saya harap tidak lah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," imbuhnya.
Di sisi lain, Bey memastikan akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional perusahaan.
"Ada tahapan mediasi dan segala macam, pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," tegasnya.
Sebelumnya, buruh di Jabar mendesak agar Bey tak menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023 ketika menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.
Alangkah lebih baik, penetapan UMP dan UMK didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Minimal kenaikan upah buruh di Jabar berada di angka minimal 12 persen.
Editor : Rizal Fadillah