get app
inews
Aa Text
Read Next : Program PPKS dalam Proses Pendataan, Bey: Jangan Salah Sasaran

Pj Gubernur Jabar Sebut Hanya Kota Depok yang Belum Serahkan Usulan UMK 2024

Senin, 27 November 2023 | 18:30 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Abdul Basir)

"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," katanya. 

Untuk diketahui, Pemprov Jabar baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut