BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memastikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan pada pekan ini, tepatnya 30 November 2023.
Bey mengatakan, sejauh ini hanya Kota Depok yang belum menyerahkan usulan besaran UMK tahun depan.
"Rekomendasi UMK 2024 sudah masuk, tinggal satu, terakhir Depok, yang lain sudah masuk," ucap Bey di Kota Bandung, Senin (27/11/2023).
Berdasarkan beberapa rekomendasi kabupaten kota yang sudah diserahkan ke provinsi, Bey menyebut, ada beberapa daerah yang mengusulkan menggunakan rumus Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan, ada juga yang di luar ketetuan itu.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 ada juga diatas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya