BANDUNG, iNewsBandung.id- Usulan UMK dari 27 Kabupaten/Kota telah diterima Pemprov Jabar.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam baik itu mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, atau mekanisme lainnya.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan usulan tersebut saat ini tengah dibahas dan keputusannya akan diumumkan pada akhir pekan ini.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan saat ini usulan UMK dari seluruh kota dan kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
Editor : Abdul Basir