Dibahas Pemprov Jabar, Usulan Kenaikan UMK Diputuskan Akhir Pekan Ini
Selasa, 28 November 2023 | 15:56 WIB
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023. (*)
Editor : Abdul Basir