"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum," kata Tony.
Selain itu, Jaksa KPK juga menghukum Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, 3.000 dollar Amerika. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti ipidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Selanjutnya, Yana Mulyana juga diberikan tambahan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Jaksa Pentut KPK memohon agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan itu.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya