BANDUNG, iNews.id - Polisi mengamankan GG anggota Ormas GMBI yang terbukti melakukan pengrusakan fasilitas milik Polda Jabar saat aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
Selain merusak fasilitas, GG juga sempat viral lantara menaiki patung maung Lodaya dimana patung tersebut merupakan simbol Polda Jabar.
"Jadi tersangka ini (GG) selain melakukan pengrusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman kepada GG terkait pasal yang nantinya akan diterapkan.
"Patung merupakan simbol dan marwah, ini kebanggan dari Polda Jawa Barat. Jadi simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut," tuturnya.
Selain itu, Polda Jabar juga telah berhasil menangkap dan menetapkan 12 pentolan GMBI yakni berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.
12 orang tersebut, akan dipersangkakan dengan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (*)
Editor : Abdul Basir