BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan, total ada tiga anggota polisi yang telah menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketiganya telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin. Mereka masuk ke dalam TKP pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.
Kesalahan prosedur itulah, kata Ibrahim, yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ucap Ibrahim di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Ibrahim menyebut, ketiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Editor : Zhafran Pramoedya