get app
inews
Aa Read Next : KPU Jabar Pastikan Pilkada Serentak 2024 Digelar Sesuai Putusan MK

Soal Gugatan Pailit Gegara Emas, Faisal Basri Sebut Antam Perusahaan Sehat

Senin, 18 Desember 2023 | 18:05 WIB
header img
Ilustrasi PT Aneka Tambang (Antam) dinilai tidak perlu khawatir terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Budi Said. (Foto:Okezone)

Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.

Alasan lain menurut Faisal, tidak mudah menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya. 

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.

Diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. 

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut