“Terkait perundungan di sekolah ini kan marak terjadi, Tapi jangan semua tindakan dikategorikan sebagai bullying. Kita memang harus mencegah dan ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegas dia.
Rafael Situmorang menegaskan, pencegahan tindakan perundungan menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya sekolah dan pemerintah, tetapi semua pihak semua elemen masyarakat.
Sekolah atau kampus khususnya harus lebih memperhatikan kasus perundungan tersebut. Harus ada edukasi khusus soal perundungan agar siswa-siswi tidak melakukan tindak perundungan.
“Saya menyarankan pihak sekolah dan kampus ini membentuk tim khusus untuk menangani perundungan. Nanti disitu selain pencegahan, harus ada edukasi juga terkait perundungan tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sudah memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Aturannya sudah ada tinggal sekolah dan semua pihak mengimplementasikan aturan tersebut.
“Bukan sekolah saja, tapi kita sama-sama menjalankannya. Kami (DPRD Jawa Barat) sudah membuat Perda tentang Perlindungan Anak. Salah satu isinya juga menyangkut persoalan perundungan,” ucapnya mengakhiri. (*)
Editor : Abdul Basir