"BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji,” tutur Kang Ace.
BPIH, kata Kang Ace, bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dan sumber lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara, Bipih adalah uang yang harus dibayar oleh warga negara untuk menunaikan ibadah haji.
BPIH 2024
Kang Ace memaparkan, berdasarkan hasil keputusan Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah pada 27 November 2023 disebutkan BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286. Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni, uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, berhasil dipangkas hingga hanya Rp56.046.172 atau 60 persen dari BPIH.
“Para jamaah juga mendapat subsidi dari Nilai Manfaat dana haji tahun berjalan sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen dari BPIH 2024,” kata Kang Ace.
Editor : Ude D Gunadi