BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat diduga adanya praktik maladministrasi atau cacat prosedural.
Menanggapi hal ini, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai, hasil seleksi pengisian jabatan Sekda Jabar tersebut bisa batal demi hukum, jika mengalami cacat secara formil.
Artinya, jika seleksi dilakukan melanggar prosedur maka batal. Menurut Cecep, konsekwensinya proses seleksi tersebut harus diulang dari awal demi tegaknya hukum.
“Prinsipnya siapapun itu termasuk seleksi jabatan Sekda Jabar, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang berlaku. Jadi tidak boleh ada prosedur yang dilangkahi dan dilanggar,” ucap Cecep, saat dihubungi, Senin (8/1/2024).
Cecep pun meminta, kepada pihak yang menduga, agar segera melapor kepada instansi terkait apabila menemukan dugaan maladministrasi proses seleksi jabatan Sekda Jabar tersebut. Laporan itu, bisa disampaikan kepada Pemprov Jabar, DPRD Jabar dan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI.
Editor : Rizal Fadillah