Pj Gubernur Tegaskan Jabar Pemasok Anjing Pemburu Bukan untuk Konsumsi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan, jika Provinsi Jabar merupakan pemasok anjing pemburu bukan untuk konsumsi.
Bey mengatakan, saat ini sudah banyak anjing pemburu dari Jabar yang dikirim ke daerah lain. Artinya, bukan dijual untuk dimanfaatkan dagingnya kemudian dikonsumsi oleh oknum tertentu.
"Diluruskan bahwa bukan daging anjing tapi anjing pemburu, disini memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar dan kalau daging itu ke UU pangan anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," ucap Bey, Selasa (16/1/2024).
Bey menilai, peredaran daging anjing di Jabar merupakan praktik ilegal. Sebab, menurutnya, anjing diperjualbelikan hanya untuk berburu bukan sebagai konsumsi pangan masyarakat.
Adapun jika ada yang melakukan jual beli anjing untuk dimanfaatkan sebagai pangan, maka akan dipidana.
"Iya yang ilegal jadi pidana. Kami juga memerlukan masukan masyarakat segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Bey memastikan, Pemprov Jabar juga melakukan pengawasan terhadap peredaran oknum yang menjual anjing sebagai konsumsi.
"Di sini itu yang ada adalah anjing pemburu, daging anjing sama sekali tidak. Itu bukan pangan," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar menyatakan, ada sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.
Kepala DKPP Jabar, Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, ada sembilan daerah yang tercatat sebagai pusat pengepulan anjing. Hewan-hewan ini kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Arifin mengakui, jika populasi anjing di Jabar terbilang cukup banyak. Sehingga, dia tidak menampik jika ada pernyataan Jabar pemasok daging anjing.
Meski begitu, pihaknya memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," tegasnya.
Arifin mengatakan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.
Sebelumnya, Arifin meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jabar memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah