"Perhitungan pasti ada kan ya, tapi kami berupaya pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona di Jabar dan berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam UU HKPD itu juga menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membuat industri pariwisata berdampak besar. Bahkan dia mengatakan, aturan itu membunuh para pengusaha hiburan.
"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024).
Editor : Rizal Fadillah