BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, kenaikan pajak hiburan kewenangannya ada dalam ranah pemerintah pusat.
Adapun nantinya, kebijakan kenaikan pajak itu akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Jabar.
"Itu kan urusan pusat kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," ucap Bey, Rabu (17/1/2024).
Bey pun meminta, kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan besaran yang sesuai untuk pajak hiburan. Dia berharap, keputusan itu nantinya tidak akan berdampak besar pada minat masyarakat dalam berwisata di wilayah Jabar.
Editor : Rizal Fadillah