get app
inews
Aa Text
Read Next : Bey Terima Buku Putih dari BI Jabar, Siapkan Rekomendasi Ekonomi untuk 2025

Pj Gubernur Jabar Minta Daerah Tentukan Besaran Kenaikan Pajak Hiburan

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:42 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, kenaikan pajak hiburan kewenangannya ada dalam ranah pemerintah pusat.

Adapun nantinya, kebijakan kenaikan pajak itu akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Jabar.

"Itu kan urusan pusat kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," ucap Bey, Rabu (17/1/2024). 

Bey pun meminta, kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan besaran yang sesuai untuk pajak hiburan. Dia berharap, keputusan itu nantinya tidak akan berdampak besar pada minat masyarakat dalam berwisata di wilayah Jabar.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut