get app
inews
Aa Read Next : Ini Kata KPK soal Tiga Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bandung

Ingin Garap Proyek Dishub, Direktur Komersial PT Marktel Didakwa Beri Rp1,3 Miliar ke Khairur Rijal

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:25 WIB
header img
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus korupsi Bandung Smart City jilid II mulai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu, (17/1/2024).

Dalam sidang ini, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika didakwa memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar kepada pejabat Dishub Bandung, Khairur Rijal agar ia bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

JPU KPK, Titto Jaelani menyebut, Budi Santika menyiapkan uang sebesar Rp1,3 miliar secara bertahap kepada Khairur Rijal yang saat itu masih menjadi Kabid di Dishub Kota Bandung.

Dijelaskan Titto, suap diberikan oleh Budi Santika untuk bisa memuluskan proyek yang ingin digarapnya. Proyek itu yakni pengadaan CCTV dalam rangka pemenuhan program Smart City untuk periode 2018-2023.

Titto mengungkapkan, Pemkot melalui Dishub lalu mengajukan anggaran pengadaan CCTV smart camer dan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL di persimpangan sebesar Rp5 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut