Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Garap Proyek Dishub, Direktur Komersial PT Marktel Didakwa Beri Rp1,3 Miliar ke Khairur Rijal

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:25 WIB
  • author Aqeela Zea
Ingin Garap Proyek Dishub, Direktur Komersial PT Marktel Didakwa Beri Rp1,3 Miliar ke Khairur Rijal
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Rijal mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat untuk mengambil uang suap Rp1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022. 

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Seperti halnya kasus korupsi CCTV Bandung jilid I, saksi yang dihadirkan kemungkinan dari unsur pejabat Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut