Ridwan Kamil Pastikan Bukan Penyelenggara Jambore BPD Tasikmalaya: Saya Undangan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/03/c2c6e_ridwan-kamil.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil membantah, jika dirinya melakukan pelanggaran kampanye saat hadir di Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Ridwan Kamil menjelaskan, kehadiranya dalam kegiatan tersebut bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, Sabtu (20/1/2024).
Kang Emil menyebut, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Sehingga, dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.
"Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya