get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Ridwan Kamil pada Calon Pemimpin Jabar: Siap Menang, Siap Kalah

Ridwan Kamil Pastikan Bukan Penyelenggara Jambore BPD Tasikmalaya: Saya Undangan

Sabtu, 20 Januari 2024 | 21:37 WIB
header img
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

Disinggung soal kegiatannya diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. Kang Emil memastikan, dirinya bukan penyelenggara. 

"Kan sudah saya klarifikasi. Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan," ujarnya.

"Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara. Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan, plus BPD yang hadir itu bukan ASN," tambahnya. 

Adapun ancaman pidana terkait pasal 280 ayat 2 itu, pelaksana dan tim kampanye yang melibatkan ASN, kades hingga anggota BPD yakni 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

Meski begitu, Emil mengakui dalam kegiatan itu ada lomba joget gemoy dan dirinya membagikan hadiah dalam bentuk amplop. Menurutnya, hal itu bukan merupakan politik uang, namun hanya pemberian hadiah. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut