BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sejumlah aset daerah milik pemprov Jabar diperbolehkan digunakan untuk kampanye politik pemilu 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan ada sekitar 7 aset milik pemprov Jabar yang dapat digunakan untuk kampanye politik pemilu 2024.
Tujuh aset milik provinsi Jabar tersebut diantaranya Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, dan Teater Tertutup Taman Budaya Dago di Kota Bandung.
Selain itu, Gedung Sentral Bisnis Koperasi KUKM (SENBIK), Gedung Bale Asri Gedung PUSDAI di Kota Bandung, dan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
“Aset itu semuanya milik provinsi jadi bisa digunakan untuk kampanye pemilu 2024,” kata Bey, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).
Selain itu bey menambahkan penggunaan aset harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak pengelola. Dan penggunaannya pun tidak gratis atau ada biaya sewa selama kegiatan berlangsung.
Sementara Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, penggunaan aset pemerintah selama diizinkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Hanya saja dia berharap, peluang memanfaatkan aset tersebut diberikan kepada seluruh peserta Pemilu 2024.
"Selama diperbolehkan oleh pemerintah daerah dan itu beretribusi, perlakuannya sama untuk seluruh peserta Pemilu, nggak masalah. Yang tidak boleh itu, yang tidak diperbolehkan Pak Pj (Bey Machmudin)," ucapnya. (*)
Editor : Abdul Basir