Kedua, pemimpin harus memiliki kapabilitas atau kemampuan untuk memimpin Indonesia atau amanah dalam bahasa agama. Pemimpin tidak boleh hanya memiliki kemauan, tanpa dibarengi dengan kemampuan.
Ketiga, pemimpin yang populous atau pemimpin yang memiliki jiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Seorang pemimpin harus mengedepankan kesejahteraan, kemakmuran, dan kemajuan rakyat. Ini disebut juga sebagai tablig.
Keempat, pemimpin itu harus visioner. Kriteria ini mengharuskan pemimpin memiliki visi yang strategis untuk membawa kemajuan bangsa. Kecerdasan ini yang dalam diri nabi disebut sebagai fatanah.
“Kelima berjiwa negarawan, dia harus menomorsatukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, di atas kepentingan golongan, di atas kepentingan suku, agama, dan sebagainya,” kata Agung dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Sabtu (27/1/2024).
Keenam, pemimpin harus mampu menjalin hubungan internasional. Sebab di era sekarang, dunia sudah menjadi kampung global sehingga interaksi antar bangsa-negara menjadi keharusan – Indonesia tidak boleh terpencil dari dunia.
Editor : Rizal Fadillah