get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pendukung Padati Kampanye Akbar Farhan-Erwin di Lapangan Tegallega

Polisi Ingatkan Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Angkut Orang, Termasuk saat Kampanye

Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:45 WIB
header img
Polisi Ingatkan Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Angkut Orang. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang kendaraan dengan bak terbuka untuk mengangkut orang, termasuk saat masa kampanye Pemilu 2024.

Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Leuwibudah, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Tentunya dengan kecelakaan ini (kemarin) menjadi contoh bagi kita. Kita peduli, apabila kita abaikan akan banyak korban jiwa yang terjadi apabila masyarakat tetap menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang," ucap Edwin saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024). 

Menurutnya, kecelakaan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang biasanya memiliki tingkat fatalitas yang tinggi. 

"Atau tingginya jumlah korban yang mungkin meninggal dunia saat kendaraan. Dengan kecelakaan yang terjadi, kita dapat mengambil contoh bahwa kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang itu tidak diperbolehkan," katanya. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut