get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Bawaslu Cimahi Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Pungut Hitung Suara

Minggu, 04 Februari 2024 | 08:06 WIB
header img
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Hotel Gumilang Regency, Setiabudi, Kota Bandung, Sabtu 3 Februari 2024.

Kegiatan ini sebagai upaya mengajak peran serta aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu yang bisa merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

"Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini bagian dari ihtiar Bawaslu Cimahi dalam proses pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 di Cimahi," tutur Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha kepada wartawan usai kegiatan.

Menurutnya, paradigma di Bawaslu sekarang sesuai arahan pusat telah berubah, yakni dengan mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilu. Serta haris melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, mengingat untuk Caleh DPRD Kota Cimahi jumlahnya mencapai 600 lebih, belum ditambah DPR Provinsi, pusat, dan DPD.

Sehingga dengan personel di Bawaslu Kota Cimahi yang hanya berjumlah lima orang, ditambah Panwas Kecamatan tiga orang, dan pengawas di kelurahan satu orang, maka tidak ideal jika harus mengawasi 600 lebih caleg.

"Untuk itu perlu adanya dukungan masyarakat umum, baik sebagai penyelenggara teknis, penyelenggara pengawasan, termasuk sebagai pemilih, untuk ikut mengawasi," ucapnya.

Pihaknya pun telah memetakan waktu-waktu kritis yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Semua pihak termasuk unsur masyarakat harus melaporkan temuan di lapangan jika ada pelanggaran Pemilu baik ke petugas pengawas di TPS, kelurahan, kecamatan, hingga Bawaslu Kota Cimahi.

"Masa tenang menjadi salah satu waktu kritis yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu, sehingga petugas pengawas jangan sampai lengah," tuturnya.

Dia mencontohkan, pada masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye atau ajakan mencoblos salah satu caleg. Kemudian adanya kemungkinan serangan fajar, serangan duha, dan yang lainnya, serta di malam hari sebelum pencoblosan yang menyasar para KPPS.

Tidak hanya itu, lanjut dia, satu jam menjeleng berakhirnya pemungutan suara juga adalah waktu kritis. Sebab ada slot waktu kepada pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi mereka memiliki KTP elektronik dan dibuktikan sebagai warga setempat.

Harus diantisipasi ketika surat suara habis tapi yang akan mencoblos masih banyak, sehingga berpotensi timbul permasalahan.

"Proses pungut dan hitung adalah puncak dari proses Pemilu dan menjadi titik krusial karena waktu-waktu kritis tadi, agar jangan sampai muncul kecurangan Pemilu dan kejahatan pencurian suara," ujarnya.

Sementara itu pada pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang bertema "Sinergitas Penguatan Pencegahan dan Pengawasan Partisiptif Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024 ini.diikuti oleh sebanyak 100 peserta. Mereka berasal dari personel Panwascam, Forum RW, aktivis mahasiswa, aktivis lingkungan, dan dari perwakilan lainnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut