Selain itu, Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu serta 18 partai peserta Pemilu juga akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat memasuki masa tenang yakni mulai tanggal 11 Februari 2024.
"Kami juga nanti tanggal 10 jam 24.01 bersama KPU dan Bawaslu serta seluruh kontestan 18 partai melakukan penertiban APK karena telah masuk masa tenang dan memelihara ketertiban pada masa tenang," ujarnya.
Dalam penerbitan tersebut, jalan utama akan dilakukan satpol PP, KPU dan Bawaslu, sementara untuk wilayah akan dilakukan masif oleh seluruh kecamatan kasi trantib dan Panwascam.
Terkait dengan sampah APK, ia mengaku akan berkoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.
Idris berharap, semua Parpol peserta Pemilu dapat menertibkan sendiri APK nya pada masa tenang.
Editor : Zhafran Pramoedya