Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Taufik Nasution & Partners Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kadinkes ke Kejari Subang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef dan Danu Diserahkan ke Kejari, Disidang Pekan Depan

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:35 WIB
  • author Agus Warsudi
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef dan Danu Diserahkan ke Kejari, Disidang Pekan Depan
Lima tersangka kasus pembunuhan di Subang, Danu, Mimin, Arighi, Abi, dan Yosef Hidayah. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

"Sementara ini masih dua (yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar) untuk inisial Y dan R alias D. Dua berkas tersebut diserahkan ke Kejari Subang pada Selasa 6 Februari 2024. Rencananya, sidang perdana untuk keduanya akan berlangsung pekan depan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Pembunuhan berencana tersebut terungkap 2023. Polisi menetapkan 5 tersangka, yaitu Yosef Hidayah (suami almarhumah Tuti dan ayah kandung Amel), Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi (anak pertama Mimin) dan Abi (anak kedua Mimin).

Namun, sampai saat ini, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi masih membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah berada di lokasi saat kejadian terjadi.

Bahkan Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan tersebut.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut