Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Segera Diseret ke Pengadilan, Polda Jabar Barang Bukti ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Arogan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Tabrak Awak Media Usai Putusan Ditangguhkan

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:49 WIB
  • author Rina Rahadian
Arogan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Tabrak Awak Media Usai Putusan Ditangguhkan
Sidang kasus dugaan tipu gelap di PN Bale Bandung. Foto: Istimewa.

Dalam sidang ini dua orang saksi dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yakni Idris selaku HRD PT. BIG, dan Dedi selaku petugas keamanan.

Terdakwa MT sendiri merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. 

Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut