Menurutnya, penangguhan penahanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, membuat sikapnya di dalam persidangan tidak sopan dan arogan.
"Ya rekan-rekan tadi melihat dan merasakan sendiri, aksi terdakwa MT yang dengan sengaja menabrakkan badannya ke rekan-rekan (media), mungkin itu dilakukan karena terdakwa merasa statusnya seperti bebas, bukan sebagai terdakwa," tegasnya.
Dengan itu, pihak kuasa hukum kembali melayangkan surat kepada Mahkamah Agung, Paban Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang bertujuan meminta hukum ditegakkan.
"Kami pun sudah melayangkan surat kepada ketua mahkamah agung, badan pengawas mahkamah agung, ketua komisi yudisial, ketua pengadilan tinggi Jawa barat, dan ketua pengadilan negeri bale Bandung, yang bertujuan minta hukum ditegakkan sebagai korban untuk mengawasi jalannya persidangan", lanjutnya.
Untuk diketahui, Persidangan kali ini merupakan sidang ke-8, penangguhan hukuman terdakwa MT disebabkan adanya agenda keterangan saksi meringankan.
Editor : Zhafran Pramoedya