5 TPS di Kota Cirebon Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 15 Februari 2024 | 18:00 WIB
Atas temuan tersebut, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Kota Cirebon untuk diadakan PSU di lima TPS tersebut.
Adapun untuk mekanisme PSU, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
Editor : Zhafran Pramoedya