get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Korupsi Rp500 Juta dari Modus Gadai Fiktif

4 Tersangka Korupsi Rp10 Miliar di BPR Intan Jabar Garut Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Kamis, 15 Februari 2024 | 21:07 WIB
header img
Empat tersangka korupsi Rp10 miliar dana milik PT BPR Intan Jabar digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kebonwaru.

Nur Sricahyawijaya menyatakan, para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung (Rutan Kebonwaru) selama 20 hari ke depan terhitung mulai  15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024," ujar Nur Sricahyawijaya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut