Meskipun korban gagal mengejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri, namun berkat rekaman kamera pengawas, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh petugas yang akhirnya berhasil menangkap keduanya di kawasan Cilengkrang, Bandung, pada Sabtu kemarin.
Kapolsekta Panyileukan, Kurniawan, pada hari Minggu menyatakan bahwa meskipun kedua pelaku sempat melarikan diri, namun berkat rekaman kamera pengawas, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh petugas yang akhirnya berhasil menangkap keduanya di kawasan Cilengkrang, Bandung, pada Sabtu kemarin.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta