get app
inews
Aa Read Next : Besok, 10 Kuasa Hukum Akan Wakili Ridwan Kamil Saat Sidang Gugatan Panji Gumilang

Dituntut 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Pledoi

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:25 WIB
header img
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: YouTube/Al-Zaytun Official

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto, dikutip Kamis (9/11/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut