Dituntut 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Pledoi
Kamis, 22 Februari 2024 | 17:25 WIB
"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto, dikutip Kamis (9/11/2023).
Editor : Rizal Fadillah