Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Besok, 10 Kuasa Hukum Akan Wakili Ridwan Kamil Saat Sidang Gugatan Panji Gumilang
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Pledoi

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:25 WIB
  • author Rizal Fadillah
Dituntut 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Pledoi
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: YouTube/Al-Zaytun Official

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana memastikan, kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, nunggu satu pekan," ucap Dodi.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri didakwa  pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu. Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan, sidang Panji dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Sedangkan Tim JPU yang diketuai oleh Zulfikar Tanjung, membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Yanto Arianto menuturkan, untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut