get app
inews
Aa Read Next : Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jabar Dalam Antisipasi Kerawanan Arus Mudik Lebaran

30 Korban Terorisme Astana Anyar Terima Dana Kompensasi Rp901 Juta dari LPSK

Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:20 WIB
header img
30 Korban Terorisme Astana Anyar Terima Dana Kompensasi Rp901 Juta dari LPSK. (Foto: Ist)

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya UU No. 5 tahun 2018. Menurutnya, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

"LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521 melalui mekanisme Putusan Pengadilan (termasuk korban Astana Anyar)," terangnya.

Selain itu, melalui mekanisme Non putusan pengadilan (Kejadian Terorisme Masa Lalu), LPSK juga memberikan kompensasi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban dengan.

"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut