“Saya rasa itu biasa ya, di pengadilan pun orang yang kalah mengatakan hakim tidak adil, tapi saya melihat bahwa ada yang menginginkan supaya pemilihan ulang dan sebagainya, ada juga yang ingin hak angket. Semua itu hak aja, biasa bagi kami,” ungkapnya.
Menurutnya, pengajuan hak angket DPR tidak akan mengubah apapun terkait dengan hasil Pemilu 2024.
“Cuma kami ingin menyampaikan bahwa dengan mengajukan hak angket ke DPR itu adalah salah kamar, kalau masuknya dengan mengajukan hak angket bisa membatalkan hasil pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda,” katanya.
Otto menjelaskan, hak angket itu adalah hak-hak penyelidikan sesuatu perbuatan yang dilakukan pemerintah. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan pemilu.
“Jadi kalau dalam hukum kami mengatakan ini adalah undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum, itu saya katakan kalau ada hak angket membatalkan pemilu itu salah kamar,” imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah