BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret salah satu calon legislatif DPR RI dari Dapil Jabar 2 (Kabupaten Bandung dan KBB), Senin 4 Maret 2024.
Namun sidang pemeriksaan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar untuk kedua kalinya ini pun berakhir tanpa adanya keputusan alias masih menggantung.
Pasalnya dalam fakta persidangan para terlapor tidak membawa data-data yang ditanyakan oleh pelapor sehingga tidak siap memberikan jawaban.
Imbasnya, Bawaslu KBB bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terkait adanya dugaan pergeseran suara pada dokumen C1, D dan lampirannya ke salah satu caleg ini pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ini adalah sidang kedua, pihak terlapor diundang lagi dan mereka hadir. Namun terlapor tidak siap dengan pertanyaan yang disampaikan, sehingga sidang kembali ditunda," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi kepada wartawan usai sidang di sekretariat kantor Bawaslu KBB.
Riza mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Pasal 22 ayat 1, memberikan kesempatan kembali sesuai agenda. Mengacu kepada agenda rekapitulasi tingkat provinsi yang akan berlangsung di pekan ini maka, kepada terlapor hanya diberikan waktu satu hari untuk sidang lanjutan.
"Besok jam satu kita lanjutkan sidangnya, dengan agenda jawaban dari terlapor. Sebab hari ini mereka tidak membawa data meski kami sudah surati dari tanggal 1 Maret, data terkait TPS-TPS yang diduga ada pelanggaran tersebut," sambungnya.
Dikatakannya, jika besok pihak terlapor masih tidak membawa berkas data yang dibutuhkan dengan pembuktian keterangan secara tertulis, maka sidang tetap akan berjalan.
Tuntutan dari pihak pelapor adalah mereka ingin mengembalikan data sesuai dengan yang ada di C1 karena ini sifatnya administrasi.
"Mereka beralasan tidak menjawab karena tidak menyiapkan data meskipun dalam undangan yang kami berikan sudah ada masukan agar menyiapkan semua bahan. Tadi ada penambahan dari pelapor dan kita terima setelah sidang ditutup, sekarang sedang dihitung," tuturnya.
Sementara itu pihak pelapor dugaan adanya pergeseran suara oleh caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 yang mencakup Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB mengaku sangat kecewa.
Pasalnya ini adalah kali kedua agenda sidang pemeriksaan kepada sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB kembali ditunda akibat ketidaksiapan pelapor.
"Kami jelas sangat kecewa, ini sudah kedua kali. Secara lisan dan tulisan mereka tidak siap terhadap apa yang kami laporkan," kata pihak pelapor, Rizsal Epani HM kepada wartawan di kantor Sekretariat Bawasu KBB.
Dirinya mempertanyakan dengan ketidaksiapan terlapor dalam menyiapkan data-data yang diminta. Padahal sedari awal pihaknya sudah menyampaikan persoalan dugaan adanya pergeseran suara dalam dokumen C1, D dan lampirannya.
Semestinya, lanjut dia, sidang ini bisa selesai dalam sekali pelaksanaan sidang jika pihak terlapor serius dan menyiapkan data-data. Apalagi pihak Bawaslu mengatakan jika dalam suratnya yang disampaikan ke terlapor agar membawa data-data yang dibutuhkan dari TPS.
"Ini kan semestinya cepat diselesaikan karena terkait dengan jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Jawa Barat. Namun fakta persidangan terlapor tidak siap dan tidak membawa C Plano, salinan atau data sandingan yang bisa diakses publik," keluhnya.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan kedua tersebut pihak menyampaikan kembali adanya penambahan TPS yang diduga melakukan pergeseran suara. Jika pada tahap awal jumlah laporan pertama ada sekitar 300-an lebih TPS dan sekarang sudah bertambah sekitar 500-an TPS yang diduga ada pergeseran suara.
Menurutnya, jika soliditas dari PPK ini dibangun dengan baik, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat lantaran PPK memiliki kesekretariatan yang bisa saling membagi tugas. Sementara pihaknya sudah menyerahkan semua bukti kepada majelis di persidangan oleh Bawaslu.
"Saya yakin Bawaslu ini bakal jadi benteng terakhir bagi mereka ingin bermain-main dengan demokrasi. Jadi lebih baik nanti majelis yang memutuskan, apakah ini ada unsur kesengajaan dan lainnya," kata dia. (*)
Editor : Rizki Maulana