get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu KBB Temukan Fakta Adanya Pergeseran Suara ke Caleg DPR RI Partai NasDem

Dugaan Suara Hilang Caleg DPR RI di KBB, PPK Salah Input, Pelapor Temukan Fakta di 600 TPS

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:39 WIB
header img
Sidang pemeriksaan saksi dugaan pergeseran suara caleg DPR RI oleh Bawaslu KBB, pelapor sebut temukan fakta di 600 TPS yang disinyalir ada pelanggaran. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Proses sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara caleg DPR RI dari Dapil Jabar Dua masih belum diputuskan. Bahkan proses sidang harus mengalami beberapa kali penundaan dan keterlambatan waktu.

Hingga pelaksanaan sidang yang digelar untuk ketiga kalinya pada Selasa (5/3/2024) belum masuk pada tahap putusan, hingga kemudian akan kembali dilanjutkan pada hari ini.

Berdasarkan pantauan di kantor Sekretariat Bawaslu KBB, pelaksanaan sidang yang diagendakan Selasa (5/3/2024) pukul 13.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.30 WIB. Sidang pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 23.50 WIB.

Pelapor, Rizsal Epani HM menyebutkan, kebingunan dengan jawaban dan data yang disampaikan terlapor. Pasalnya ketika data sandingan, yakni C plano atau C hasil yang memang seharusnya dibawa pihak terlapor tidak ada. Sebaliknya, C hasil itu malah dibawa pihak pelapor, sementara untuk D1 salinan yang memang hasil daripada pleno kecamatan.

Padahal pihaknya telah menemukan bukti baru dari awalnya hanya sekitar 350-an TPS, kini bertambah menjadi sekitar 600 TPS di KBB yang terindikasi ada pergeseran suara ke salah seorang caleg DPR RI. Itu harus dijelaskan dan dibuktikan dengan data yang jelas dan akurat.

"Angka itu bukan jumlah yang sedikit dan akan berdampak pada siapa yang akan mewakili Jabar II ke DPR RI. Makanya kami coba akan melakukan upaya hukum lain hingga tingkat berikutnya," tegasnya, kepada wartawan di kantor Bawaslu KBB, Rabu 6 Maret 2024, dini hari.

Dia menilai, apapun hasil dari putusan yang memang akan disampaikan oleh majelis kepada siapa suara itu bergeser dan dari partai apa itu bergeser akan terang benderang. Bagaimanapun seorang wakil rakyat harus dipilih dengan proses yang baik agar hasilnya juga baik.

"Saya selalu berprinsip hasil yang baik akan hadir melalui proses yang baik. Makanya bagaimana bisa terjadi dugaan pergeseran suara yang luar biasa di 600 TPS yang harus dijelaskan ke publik," ujarnya.

Sementara itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jadi terlapor dalam sidang dugaan pergeseran suara caleg DPR RI dari Dapil Jabar Dua (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat), mengakui ada kesalahan input data dalam penghitungan.

Salah seorang terlapor dari PPK Cikalongwetan, Abdurrahman mengatakan ada kesalahan human error di mana penginputan dari D1 yang dinaikan ke Sirekap ada sebagian kesalahan data. Kondisi itu karena sebagaian penyelenggara Pemilu dalam posisi lelah.

"Yang jadi patokan itu kebanyakan rekapitulasi surat suara sah parpol dan orangnya dijumlahkan per desa. Tapi kesalahan itu sudah diklarifikasi dari pihak pelapor dalam sidang dihadapan majelis Bawaslu KBB," ucapnya.

Pihaknya bersyukur lantaran dengan adanya pelaporan ini semua kecurigaan yang berseliweran di luar menjadi islah bagi semua pihak. Untuk itu pihaknya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan majelis sidang, pelapor, media, khususnya Bawaslu sebagai penengah.

Adanya pelaporan ini, artinya ada niat baik karena di persidangan baik pelapor dan terlapor tidak ada nada yang menyakitkan dan berjalan lancar. Serta tidak ada suara partai politik yang dirugikan sehingga Pemilu berjalan dengan jujur, adil, serta terbuka.

"Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis nanti, kita sepakat PPK terlapor akan menyelesaikan sesuaikan intruksi yang diberikan Bawaslu," tandasnya.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan hasil sidang yang digelar sampai tengah malam tersebut sudah diperoleh fakta-fakta yang bisa disimpulkan dan nanti akan menjadi pertimbangan keputusan.

“Sidang tahapan agenda jawaban terlapor sudah dilakukan, fakta persidangan yang muncul juga akan menjadi pertimbangan keputusan, pada sidang putusan besok,” imbuhnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut