get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Bandung Hadirkan Ribuan Produk UMKM di Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024

Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Cukup Setor Uang PBB via Aplikasi atau Rekening Bank

Senin, 04 Maret 2024 | 21:30 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi kepada para petugas SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Adapun peserta sosialisasi di antaranya Kadus (Kepala Dusun) dan petugas kolektor desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu hari Senin-Rabu (4-6/3/2024) yang diikuti total sebanyak 581 peserta. 

Untuk hari pertama, diikuti para kadus dan kolektor desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para kadus dan kolektor desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.

"Sosialisasi ini digelar karena masih banyak wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara membayar pajak, khususnya PBB. Kalau dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus yang mengumpulkan uang PBB dari warga. Bedanya sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uangnya, hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak," kata Dadang. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut