Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus PT BDS Memanas, Tokoh Kabupaten Bandung Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Cukup Setor Uang PBB via Aplikasi atau Rekening Bank

Senin, 04 Maret 2024 | 21:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Cukup Setor Uang PBB via Aplikasi atau Rekening Bank
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

"Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap ke depan nanti  disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Bahkan tahun 2024 ini, program insentif pajak berupa bebas denda pajak tetap digulirkan dalam rangka peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kepala dusun atau kolektor desa yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

"Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2  kepada wajib pajak melalui kadus dan kolektor desa, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak SPPT PBB P2," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut