Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus PT BDS Memanas, Tokoh Kabupaten Bandung Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Cukup Setor Uang PBB via Aplikasi atau Rekening Bank

Senin, 04 Maret 2024 | 21:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Cukup Setor Uang PBB via Aplikasi atau Rekening Bank
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

Sementara terkait dengan pembayarannya, kata Dadang, langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank. 

"Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan aplikasi dari BPR Kerta Raharja, nanti kita kasih arahan para petugasnya," ucapnya.

Menurutnya, sosialisasi SPPT PBB P2 ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak. 

"Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi," tuturnya.

Dadang juga mengingatkan, kepada wajib pajak pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut