get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Herman: Pembangunan di Jabar Dimulai dari Peran Desa yang Hebat

Undang Sri Mulyani, Pemprov Jabar Integrasikan Layanan Pajak dari Pusat hingga Kabupaten-Kota

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:20 WIB
header img
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar selama dua tahun berturut-turut dari 2022-2023 atas kerjasama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat. 

Pada tahun 2024 ini, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjasama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kerjasama ini juga didukung oleh 27 pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerjasama tersebut. Langkah ini menjadi momentum dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transaksi keuangan negara yang tertuang dalam Perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

"Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.

Untuk Daerah, efisiensi anggaran belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak akan meningkat.

"Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat," ucap Dedi.

"Dengan single sign on melalui djp online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi," imbuhnya.

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Bapenda Jabar mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan kamis tanggal 7 Maret 2024 di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi selain dihadiri  27 bupati dan walikota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara online melalui channel youtube oleh pemerintah daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemprov Jabar sudah siap. Dasarnya adalah berbagai inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan Jabar kita akan melaksanakan Forum Kolaborasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Sederhananya, Perpres tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang terpercaya dengan sistem berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh termasuk penguatan pencegahan korupsi.

Upaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional itu ditindaklanjuti dengan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Dalam sejumlah pasal yang tertuang dalam aturan tersebut, aplikasi SPBE Prioritas ini diselenggarakan untuk mendukung berbagai sektor. Di antaranya mencakup layanan pendidikan terintegrasi, kesehatan, bantuan sosial administrasi kependudukan.

Lalu, layanan transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, pelayanan publik hingga layanan kepolisian yang terintegrasi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut