get app
inews
Aa Read Next : Melalui MLT Program Perumahan, Pekerja dapat Wujudkan Miliki Hunian

Perangkat Kelurahan dan Pegawai Non ASN di Cimahi Meninggal Dunia, BP Jamsostek Beri Santunan

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:01 WIB
header img
Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso saat memberikan santunan ke keluarga ahli waris pegawai non ASN, perangkat RT dan perangkat Linmas di Kota Cimahi, Senin (4/3/2024). Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Keluarga ahli waris pegawai non ASN, perangkat RT dan perangkat Linmas di Kota Cimahi mendapatkan santunan dari BP Jamsostek.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso pada kegiatan apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (4/3/2024).

Santunan secara simbolis diserahkan kepada keluarga almarhum Suhenda pegawai non ASN Pemkot Cimahi yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas senilai Rp179 juta.

Serta ahli waris perangkat RT serta Linmas yang meninggal dunia karena sakit masing-masing senilai Rp42 juta.

“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum," tutur Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.

Dirinya berharap para pegawai non ASN dan perangkat-perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya, agar mendapatkan perlindungan selama bekerja.

Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya. Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh pegawai non ASN dan perangkat desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. 

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.  Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso menginginkan seluruh pegawai non ASN, Perangkat Kecamatan, Desa, RT/RW dan lainnya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaat jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan," terang Feisal.

Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut