get app
inews
Aa Read Next : MUI Sebut Sumpah Pocong Tradisi Masyarakat Indonesia Bukan Ajaran Islam

Soal Aturan Toa Masjid, MUI Jabar: Bukan Pembatasan tapi Demi Menciptakan Kerukunan

Jum'at, 08 Maret 2024 | 20:40 WIB
header img
MUI Jabar tanggapi aturan pengeras suara masjid. (JPPN/Ricardo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar menilai, bahwa aturan pengeras suara masjid bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.

Namun menurutnya, hal itu justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat.

"Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya," ucap Rafani di Bandung, Jumat (8/3/2024).

Rafani mengungkapkan, tidak semua yang tinggal di lingkungan masjid itu beragama muslim. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan terbitanya aturan pengeras suara masjid.

"Jadi karna di lingkungan masjid kan tidak semuanya muslim, mungkin kalo di daerah muslim, tapi kalau di kota beda kan. Nah jadi supaya tercipta kerukunan, keharmonisan. Kan itu tidak dibatasi sebetulnya hanya mengatur volume agar suapaya tidak sampai keluar, kalau adzan kan bebas bisa keluar, itu aja sebenernya," tuturnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut