Rafani mengaku, MUI Jabar sendiri tidak mempermasalahkan terkait aturan tersebut.
"Sepanjang tidak ada unsur pembatasan oke lah demi untuk menciptakan suasana yang rukun tadi itu," imbuhnya.
Menjelang masuknya bulan Ramadhan, Rafani pun mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan fisik dan mental serta memanjatkan doa agar kuat menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.
"Kemudian pada saat nanti intensifkan taqorub kepada Allah. Beribadah maximal mungkin. Insya Allah nanti keberkahan Ramadhan itu bisa diraih," tandasnya.
Untuk diketahui, aturan pengeras suara masjid sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Editor : Zhafran Pramoedya