get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Jabar Kutuk Keras Pesta Gay di Puncak Bogor, Rafani Achyar: Para Pelaku Harus Disanksi Pidana

Soal Aturan Toa Masjid, MUI Jabar: Bukan Pembatasan tapi Demi Menciptakan Kerukunan

Jum'at, 08 Maret 2024 | 20:40 WIB
header img
MUI Jabar tanggapi aturan pengeras suara masjid. (JPPN/Ricardo)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut