Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Apa yang dibahas pun merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah, termasuk Perpres nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
“Untuk itu melalui kolaborasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar, akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat,” jelas Dedi Taufik.
Dedi pun menjelaskan Jabar sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital.
Kesepakatakan pada Forum Kolaborasi Pendapatan merupakan pengembangan dan perluasan kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Bapenda dengan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan pada tahun 2020 lalu.
Editor : Zhafran Pramoedya