“Tahun 2020 lalu, kami Pemprov Jabar telah melakukan Perjanjian Kerjasama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun nonelektronik,” terangnya.
“Perjanjian kerjasama ini yang masih berlangsung sampai dengan saat ini menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing jenis pajak,” imbuhnya.
Dedi bersyukur semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama hingga berbuah kesepakatan berkaitan dengan penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing.
Untuk mewujudkan sistem tersebut maka dibentuk tim kecil. Dimana tim ini akan merumuskan cara integrasi tiga jenis pajak di level pemerintah yang berbeda plus layanan Kesehatan.
“Sistem yang akan dijadikan acuan, adalah sistem inti dari Kemenkeu (core tax) yang sedang dikembangkan,” ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya