get app
inews
Aa Read Next : 1.500 Anggota Serikat Buruh Berdialog dengan Pemkot Bandung di Momen May Day

Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Mulai 9 Maret - 13 April 2024

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:54 WIB
header img
Panti Pijat. (Foto: Ilustrasi/net)

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut