Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Lama DPRD Indramayu 2002, LSM Gapura Gempur Kejati Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:43 WIB
  • author Putri Mutia Rahman
Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto/Ilustrasi/Dok/Sindonews)

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut