get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Ketua TP PKK Majalengka Luncurkan Buku Nay dan Bunga Lotus, Cerita Inspiratif bagi Anak-anak

Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:43 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto/Ilustrasi/Dok/Sindonews)

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut