Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Lama DPRD Indramayu 2002, LSM Gapura Gempur Kejati Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:43 WIB
  • author Putri Mutia Rahman
Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto/Ilustrasi/Dok/Sindonews)

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Nur mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. 

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN. 

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut