get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Ketua TP PKK Majalengka Luncurkan Buku Nay dan Bunga Lotus, Cerita Inspiratif bagi Anak-anak

Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:43 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto/Ilustrasi/Dok/Sindonews)

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Nur mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. 

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN. 

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut